Pemda DKI Diminta Angkat 37 TLD jadi CPNS
Selasa, 29 Maret 2011 – 17:43 WIB
Bagaimana status empat TLD lainnya? Menurut Basuki, tiga TLD belum masuk database BKN, namun sudah memenuhi syarat PP 48 dan satu TLD tidak sesuai dengan kedua PP tersebut.
"Dirjen PMPTK dalam surat edarannya tanggal 16 Agustus 2010) menyebutkan, TLD dapat mengisi formasi jabatan sebagai staf pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Suku Dinas Dikmen Kota Administratif/Kabupaten, guru pendidikan non formal dan Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menghambat pengangkatan CPNS 37 TLD tersebut," pungkasnya. (Esy/jpnn)