Pemda DKI Segel Kantor Greenpeace
Kamis, 10 November 2011 – 05:50 WIB
Sebagai LSM yang berdomisili di Ibu Kota, Greenpeace seharusnya melaporkan kegiatan jangka pendek maupun jangka panjang sebagai organisasi. Jika tidak, kehadiran Greenpeace di Indonesia bisa dikatakan melanggar UU, Peraturan Pemerintah, maupun Permendagri. (dms)