Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar
Rabu, 06 Februari 2013 – 08:15 WIB
![Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Agustin menjelaskan, selain kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga diberi kewenangan melakukan pengusutan jika terjadi kecelakaan kerja. Hal ini diatur lengkap di pasal 50 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi. (sam/jpnn)