Pemda Harus Hentikan Pengeboran Minyak Liar
Rabu, 06 Februari 2013 – 08:15 WIB
Agustin juga menjelaskan, yang berwenang mengeluarkan izin prinsip adalah kontraktor yang membawahi wilayah blok setempat. Misal bloknya dikelola Pertamina, maka Pertamina yang berhak memberikan atau tidak izin pengelolaan kepada KUD atau BUMD.
"Selama pemilik blok belum memberikan izin, ya tidak bisa. Itu tergolong liar," ujar Agustin.
Dia menyatakan, jika terjadi kecelakaan kerja oleh usaha yang liar itu, maka sudah semestinya polisi melakukan pengusutan. Di PermenESDM itu, di pasal 15, dinyatakan, "Dalam memproduksi Minyak Bumi, KUD atau BUMD wajib bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup."