Pemda Harus Punya Data Kiprah Ormas
Rabu, 19 Juni 2013 – 02:43 WIB
JAKARTA - Jumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang membludak bakal merepotkan pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, begitu nantinya UU Ormas yang baru disahkan, maka pemda harus menggandeng ormas untuk menjalankan sejumlah program pemberdayaan ormas.
Kepala Subdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ormas yang bisa digandeng pemda hanyalah ormas yang kiprahnya selama ini sudah jelas. Alias bukan ormas bodong.
"Karena itu, pemda harus punya catatan track record ormas," ujar Bahtiar kepada JPNN di kantornya, kemarin (18/6).
JAKARTA - Jumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang membludak bakal merepotkan pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, begitu nantinya UU Ormas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:10 WIB - Hukum
Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:41 WIB - Hukum
Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:04 WIB - Humaniora
Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Thomas Cup & Uber Cup Kamis & Jumat, Ada Superbig Match Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:16 WIB - Humaniora
Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:03 WIB - Sepak Bola
Membongkar Kelemahan Irak saat 2 Kali Kalah & Perkiraan Formasi Timnas U-23 Indonesia
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:46 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Kamis (2/5), 3 Daerah Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Waspada!
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:00 WIB - Sepak Bola
Melawan Timnas U-23 Indonesia, Bandingkan Komentar Pemain Irak & Pelatihnya
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:07 WIB