Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Masih Ogah-ogahan Mendukung Budaya Literasi, Peraturan Mendagri Tidak Dianggap?

Kamis, 18 Maret 2021 – 21:03 WIB
Pemda Masih Ogah-ogahan Mendukung Budaya Literasi, Peraturan Mendagri Tidak Dianggap? - JPNN.COM
Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Muhammad Syarif Bando (tengah) saat konferensi pers. Foto Humas Perpusnas RI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Muhammad Syarif Bando meminta dukungan pemerintah daerah dalam membangun budaya literasi. Dukungan itu di antaranya berupa pengembangan perbukuan dan penguatan konten literasi. 

"Literasi adalah kunci untuk berdaya saing," kata Syarif Bando pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/3).

Dia menambahkan, Perpusnas dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah harus memastikan kebutuhan bahan bacaan bagi 270 juta penduduk terpenuhi.

Pada kesempatan sama, Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami mengatakan, untuk penguatan budaya literasi dalam pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, pemerintah melakukan berbagai kebijakan. Di antaranya kebijakan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial dan kebijakan dana alokasi khusus (DAK) fisik.

"DAK fisik ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan umum provinsi dan kabupaten-kota," kata Amich Alhumami.

Selain itu, pemerintah mendorong pemanfaatan dana desa untuk pengembangan perpustakaan-perpustakaan desa sebagai pusat pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat. 

Pemerintah juga terus memperluas kegiatan gemar membaca di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dengan melibatkan para pegiat literasi di daerah termasuk pustakawan.

Sementara Moh Ilham A Hamudy, kepala Perpustakaan Amir Machmud Setjen Kemendagri menyatakan, dalam mendukung peningkatan literasi di daerah, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, pembangunan literasi diukur melalui dua indikator, yaitu indeks pembangunan liiterasi masyarakat (IPLM) dan nilai tingkat gemar membaca masyarakat (TGM).

Kepedulian pemerintah daerah dalam literasi masih rendah padahal Kemendagri sudah mengeluarkan regulasi agar dialokasikan anggaran literasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA