Pemda Menggaji Honorer K2 Rp 200 Ribu Dibiarkan, DPR pun Heran
Senin, 20 Januari 2020 – 15:53 WIB
Lebih lanjut Muraz juga meyakini bahwa kemungkinan sampai hari ini pengangkatan tenaga-tenaga non-ASN, maupun non-PPPK masih terus berlangsung di beberapa daerah.
“Saya dengar di sini saja, di setjen, banyak sekali tenaga non-PPPK, non-ASN. Di daerah apalagi, kepala daerah yang baru terpilih oleh tim suksesnya diminta, akan terus. Jadi, harus ada sanksi yang jelas,” katanya.
Selain itu, kata dia, harus dipastikan mereka yang mengangkat itu memberikan honor atau gaji yang sesuai dengan UMK. Menurut dia, kalau tidak ada sanksi maka ini akan terus berlanjut dan tidak pernah selesai. (boy/jpnn)