Pemda Ogah Serahkan Kewenangan, Hambat KEK Sei Mangkei
Rabu, 18 Juli 2012 – 10:37 WIB
Dari sisi pemda, Irmadi mengingatkan agar Pemkab Simalungun bersama DPRD-nya secara menyelesaikan Perda RTRW-nya. Pasalnya, pembahasan Perda RTRW itu sendiri biasanya juga memakan waktu lama. "Kalau tak segera diselesaikan, ya pasti juga akan menjadi hambatan," ujarnya.
Terkait dengan ancaman Hatta yang akan mencabut jika soal pembahasan lahan tak cepat kelar, Irmadi menyesalkan pernyataan seperti itu. Alasan Irmadi, yang terjadi saat ini adalah banyaknya hambatan, bukan pelaksanaan dari proyek KEK itu.
"Kalau ada hambatan, ya mestinya pusat membantu pemda agar segera diselesaikan hambatan itu. Bukan malah mengancam. Lagian, belum beres kok sudah keluar izin," cetus Irmadi. (sam/jpnn)