Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Penting Memperhatikan Permintaan Kemendagri Soal Lelang ini

Kamis, 02 September 2021 – 22:47 WIB
Pemda Penting Memperhatikan Permintaan Kemendagri Soal Lelang ini - JPNN.COM
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. (ANTARA/HO-Kemendagri)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diminta memperhatikan permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait lelang pengadaan barang dan jasa.

Kemendagri meminta pemda melakukan lelang di awal tahun.

"Kami sangat berharap perilaku belanja baru, khususnya menyangkut pengadaan barang dan jasa secara kontraktual tidak lagi dilakukan di pertengahan tahun, tetapi bisa di awal tahun,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dalam keterangannya di Jakarta Kamis (2/9).

Dia kemudian menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa, memberi ruang bagi pemda untuk melakukan lelang sehari setelah rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diketuk palu.

"Perpres pengadaan barang dan jasa memberi ruang apabila hari ini pemda ketuk palu terhadap rancangan perda APBD, besok silakan bisa lelang,” ucapnya.

Kemendagri mendorong lelang dilakukan sesegera mungkin begitu rancangan perda APBD disahkan pada November atau Desember, agar postur belanja dan grafik realisasi tidak landai di awal tahun dan naik signifikan di akhir tahun.

“Coba ubah nanti di 2022 pola seperti itu tidak terulang lagi, kalau perlu ada angka yang signifikan kenaikan mulai Juli-Agustus, karena lelang sudah dilakukan sejak dini,” katanya.

Ardian menjelaskan bahwa uang kas pemerintah daerah yang terdapat di perbankan per 31 Juli 2021 mencapai Rp 173 triliun.

Pemerintah Daerah penting memperhatikan permintaan Kemendagri soal lelang pengadaan barang dan jasa.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News