Pemda Sikka dan Keuskupan Maumere Dapat Mendiskualifikasi PT YKI Dalam Kerja Sama Proyek Ini
“Yang mengherankan adalah Perjanjian Kerja Sama Pemasangan Menara Kamuflase di sejumlah titik bangunan gereja di Maumere, tidak mempertimbangkan bahaya "radiasi medan elektromagnet" karena Menara Kamuflasi itu jelas mendekatkan ancaman bahaya medan elektromagnet dengan korban yaitu umat pada saat beribadah, jika dibandingkan dengan Menara BTS 4 kaki di lapangan luas, serta tumpang tindih fungsi Menara Konvensional BTS 4 kaki di seluruh Sikka yang masa kontraknya masih berlaku.
“Umat mulai curiga dengan klaim PT. YKI bahwa pihaknya telah memiliki Kerja Sama dengan Keuskupan Maumere sejak Agustus 2019 yang lalu, juga Rekomendasi Kepala Dinas Kominfo Sikka, yang meskipun sudah lama dikantongi PT. YKI janji PT. YKI akan membangun Menara Kamuflase percontohan di depan Stadion Samador model "Olimpic" dan di Bundaran Bandara Waioti berbentuk "Pohon Lampu Hias" pada September 2019, hingga saat ini tidak tampak menara yang dijanjikan itu,” kata Petrus.
Lebih lanjut, Petrus mengkhawatirkan Surat Perjanjian Kerja Sama dengan Keuskupan Maumere dan Rekomendasi Kepala Dinas Kominfo Sikka yang dikantongi PT. YKI disalahgunakan oleh PT YKI untuk kepentingan lain di luar tujuan Kerja Sama atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk melakukan penipuan atas nama ajakan kerja sama membangun proyek dengan nilai ratusan miliar yang menggiurkan.
Perlu Perda
Petrus yang juga Advokat Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) ini mengatakan Pemda Sikka tampaknya belum memiliki Perda tentang mekanisme, prosedur, standar dan norma tentang syarat-syarat Penyediaan Menara BTS dan/atau Menara Kamuflase di atas bangunan Gereja, Masjid dan bangunan lainnya, sesuai perintah UU dan Peraturan Menteri Kominfo dan lain-lain.
“Perda itu dimaksudkan akan mengatur tentang wewenang Pemda memberikan IMB Menara, syarat pemilikan Tanah dan Bangunan Gereja, sanksi dari Pemda, soal Interkoneksi, jarak persebaran atau zonasi-zonasi antarmenara dan lain-lainnya,” katanya.
Perda Tentang Penyediaan Menara BTS, menurut Petrus, seharusnya disediakan sejak hadirnya penyediaan jaringan Menara Pemancar di Kabupaten Sikka yang sudah berumur di atas 10 atau 20 tahun. Karena ada banyak hal yang harus diatur dengan Perda, terutama menyangkut kepentingan umum yang harus dilindungi (Penerbangan, Kamneg, Radio, Kesehatan, Penataan Kota) dan lain-lain, maka Pemda Sikka sebaikanya mendiskualifikasi PT. YKI dalam rencana Investasinya di Sikka.
Menurutnya, permasalahannya sangat kompleks, terutama bagaimana dengan fungsi Menara Pemancar berbentuk Tower 4 kaki atau Tower 3 kaki di Sikka yang sudah berjalan puluhan tahun apakah akan dialihfungsikan atau difusikan ke Menara Kamuflase. Bagaimana bangkai-bangkai menara 4 kaki, karena fungsinya dialihkan apakah dibongkar atau tidak, siapa yang harus membongkar dll. ini semua memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Perda.