Pemda Tak Boleh Halangi Warga Pindah Kependudukan
Rabu, 28 Juni 2017 – 22:00 WIB
"Penduduk yang pindah hanya fisik orangnya tapi datanya masih di daerah lama, akan merugikan daerah tujuan. Karena penduduk merupakan salah satu penghitung dana alokasi umum (DAU)," tutur Zudan.
Misalnya penduduk kabupaten Tegal pindah ke Bekasi tapi tak mengurus administrasi kependudukan, maka tetap dihitung sebagai penduduk Tegal.
Akibatnya Bekasi akan rugi dari perhitungan DAU," pungkas Zudan.(gir/jpnn)