Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Tidak Mungkin Kontrak PPPK dari Honorer K2 Seumur Hidup

Sabtu, 02 Februari 2019 – 15:03 WIB
Pemda Tidak Mungkin Kontrak PPPK dari Honorer K2 Seumur Hidup - JPNN.COM
Waspadai permainan pengusulan honorer K2 diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diprediksi tidak akan mengikat kontrak PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua) seumur hidup.

Dalam PP Manajemen PPPK tidak ada ketentuan, masa kontrak sampai masa pensiun, yang ada hanyalah batasan minimal masa kontrak satu tahun. Hal ini tu tentunya akan membahayakan status para honorer K2.

"Saya yakin, tidak ada kepala daerah yang mau buat kontrak kerja sampai pensiun. Sudah untung dikontrak selama periode dia menjadi kepala daerah (5-10 tahun)," kata Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR kepada JPNN.com, Sabtu (2/2).

Status PPPK, lanjutnya, sama saja dengan pegawai kontrak. Ketika masih dibutuhkan tenaganya akan dipertahankan. Namun, bila berseberangan dengan kepala daerah sewaktu-waktu bisa diberhentikan.

Alasannya dibuat seolah-olah memang kesalahan fatal.

"PPPK itu tidak sekuat PNS statusnya. Namanya pegawai kontrak. Jadi kalau tidak dibutuhkan ya diputuskan," ucap politikus Partai Gerindra ini.

Sementara Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriwansah saat dijumpai JPNN di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 1 Februari, juga menyatakan tidak bisa membuat kontrak sampai pensiun. Karena ketentuannya mengikuti kebijakan bupati.

"Ya kemungkinan masa kontraknya 3 tahun. Kalau dibuat sampai pensiun, takutnya bupati yang berikutnya tidak sepakat dengan kebijakan pendahulunya," tuturnya.

Status PPPK sama saja dengan pegawai kontrak. Ketika masih dibutuhkan tenaganya akan dipertahankan. Namun, bila berseberangan dengan kepala daerah sewaktu-waktu bisa diberhentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News