Pemda Usulkan Tunda Penetapan NIP PPPK, BKN Merespons Begini, Guru Honorer Sengsara
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih menilai masalah lambatnya penetapan NIP PPPK guru bukan semata-mata kesalahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Nur Baitih, hal itu bisa dilihat dari ketentuan PP Manajemen PPPK yang nyata-nyata menyebutkan BKN akan memproses penetapan NIP PPPK begitu pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulan ke BKN.
Artinya, kata Nur, BKN hanya memproses jika ada usulan PPK. PP Manajemen PPPK juga menyebutkan BKN diberikan tenggat waktu maksimal 25 hari kerja untuk penetapan NIP PPPK. Dengan catatan, semua persyaratan dokumen lengkap.
"Sekarang kan semua dokumen serba digital, otomatis waktu penetapannya makin cepat," kata Nur kepada JPNN.com, Selasa (22/3).
Yang terjadi sekarang, lanjutnya, guru honorer di berbagai daerah risau karena oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyampaikan bahwa usulan sudah lama diserahkan ke BKN dan tinggal menunggu pertimbangan teknis (Pertek).
Pernyataan ini menurut Nur, seolah-olah menunjukkan bahwa keterlambatan ada di BKN.
Nur yang lulus PPPK guru tahap 1 ini kemudian mengajak honorer kembali melihat prosedur penetapan NIP PPPK di PP Manajemen PPPK.
Di dalam PP itu, kata Nur, jelas-jelas menunjukkan Pemda yang paling menentukan cepat lambatnya penetapan NIP.