Pemecatan Ferdy Sambo Sebagai Langkah Menyingkirkan Hambatan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari atau Tobas menganggap vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo memperlancar pengusutan kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya melihat pemecatan di awal proses menjadi bagian dari upaya menyingkirkan hambatan-hambatan dalam penanganan kasus," ucap legislator Fraksi Partai NasDem itu dalam keterangan persnya, Jumat (26/8).
Tobas menganggap Irjen Sambo masih punya potensi menghambat proses pengusutan kasus penembakan meskipun tidak menempati jabatan strategis di Polri.
"Jika Sambo masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri tentu dapat menjadi hambatan karena masih memiliki pengaruh langsung atau tidak terhadap orang-orang yang terlibat," kata legislator Daerah Pemilihan I Lampung itu.
Toba pun menganggap PDTH kepada Irjen Sambo bisa menumbuhkan optimisme publik bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus sangat serius menuntaskan kasus penembakan Brigadir J.
"Tentunya langkah-langah berikutnya dan kesungguhan untuk menangani kasus ini dapat terus perlahan membangkitkan kepercayaan publik," ujar dia.
Irjen Sambo dianggap hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis PDTH oleh majelis hakim karena dianggap melanggar tujuh aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah atau peraturan kepolisian.