Pemecatan Ferdy Sambo Sebagai Langkah Menyingkirkan Hambatan
Misalnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.
Sementara itu, Pasal 11 ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.
Namun, Irjen Sambo mengajukan banding menyikapi putusan sidang KKEP.
Proses banding bisa diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan pada Jumat (26/8). (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!