Pemegang Polis AJB Bumiputera Disarankan Temui OJK
Sebagai pemilik perusahaan, pemegang polis bisa berperan dalam proses penyelamatan itu.
“Pemegang polis, bisa meminta Pengelola Statuter yang ditunjuk OJK yang saat ini mengelola Bumiputera untuk transparan dengan kondisi keuangan Bumiputera. Berapa dan apa saja asetnya, berapa utangnya, berapa dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan, dan bagaimana langkah yang akan diambil untuk menyelamatkan Bumiputera,” imbuh Arief.
Arief menjelaskan, sampai saat ini pemegang polis Bumiputera yang jumlahnya menyentuh angka enam juta berhak mengetahui persoalan yang sedang dihadapi Bumiputera.
Dia menyatakan, tindakan OJK berdasarkan POJK No. 41/2015 tentang Tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga jasa keuangan yang menetapkan pengelola statuter (PS) untuk AJB Bumiputera telah menimbulkan konflik hukum mengingat bahwa pada badan usaha yang belum diatur oleh UU harus mengacu kepada Anggaran Dasar badan usaha yang bersangkutan sesuai pasal 1338 KUH Perdata .
“Pengelola Statuter (PS) mengambil alih Bumiputera dengan menjual aset-aset perusahaan. Diduga Pengalihan aset dengan tidak wajar tersebut justru semakin merugikan para pemegang polis,” imbuhnya.
Selain itu, Arief juga mengatakan OJK telah mengabaikan peran BPA (Badan Perwakilan Anggota) sebagai perwakilan pemegang polis yang sekaligus merupakan pemegang saham dan mengabaikan Undang-Undang dan Anggaran Dasar Bumiputera.
“Karena itu sudah lebih dari satu tahun tidak ada tanda-tanda akan program penyelamatan AJB Bumiputera,” paparnya.
Oleh sebab itu, Arief mengimbau, Menteri Keuangan harus melakukan moratorium atas tindakan restrukturisasi yang dilakukan oleh Pengelola Statuter.