Pemegang Saham Anggap Kasus Merpati sebagai Risiko Bisnis
Jumat, 05 Oktober 2012 – 02:02 WIB
Terdakwa perkara korupsi penyewaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
JPU menganggap keputusan Hotasi selaku Dirut MNA dan Tony selaku General Manager Pengadaan Pesawat membayarkan security deposite secara cash USD 1 juta telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Dalam dakwaan primair, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Dua saksi fakta dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10) malam