Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemegang Saham Anggap Kasus Merpati sebagai Risiko Bisnis

Jumat, 05 Oktober 2012 – 02:02 WIB
Pemegang Saham Anggap Kasus Merpati sebagai Risiko Bisnis - JPNN.COM
Terdakwa perkara korupsi penyewaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
JAKARTA - Dua saksi fakta dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10) malam dalam perkara korupsi pengadaan pesawat PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tonny Sudjiarto.  Saksi yang dihadirkan adalah mantan Asisten Deputi Bidang Urusan Usaha sarana Angkutan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Suyitno Affandi dan mantan wakil Garuda saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) MNA pada Oktober 2006, Albert Burhan.

Suyitno yang lebih banyak dicecar majelis hakim mengungkapkan, pengadaan dua unit pesawat di MNA pada tahun 2006  merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan perusahaan yang saat itu dipimpin Hotasi Nababan. Sebagai pejabat pemerintah yang mengawasi kinerja direksi MNA, Suyitno mengungkapkan bahwa kondisi keuangan di perusahaan yang diawasinya itu sudah sangat memrihatinkan.

Saking beratnya kondisi keuangan MNA,  katanya, gaji pegawai sering kali dibayarkan tak tepat waktu. Bahkan ada sebagian pegawai yang pembayaran gajinya dicicil dua kali.

"Tahun 2006 itu setiap hari defisit untuk operasional. Sebulan bisa merugi Rp 10 miliar-Rp 15 miliar. Kalau tidak mendapat kredit avtur dari Pertamina, Merpati sudah tutup," ucapnya.

JAKARTA - Dua saksi fakta dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10) malam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News