Pemekaran Kutai Pesisir Terkendala Surat Bupati
Senin, 30 Mei 2011 – 13:37 WIB
“Tetapi saya akan mempertahankan pemekaran bila tidak ada kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya.
Rita menambahkan, pemekaran Kutai Pesisir terbentur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 karena rekomendasi DPRD Kukar yang pernah diberikan tahun 2007 lalu, perlu ditelaah kembali karena mengacu PP No. 129/2000 yang sudah tidak berlaku lagi. Selain itu, cakupan wilayah kecamatan tidak memenuhi syarat, karena Loa Janan dan Anggana menolak bergabung. Apalagi, mengacu kajian sosial budaya, Kecamatan Anggana tak boleh lepas dari Kukar karena sejarah yang panjang dari Kesultanan Kutai.
“Tak hanya itu kajian teknis yang pernah dilakukan hanya fokus pada daerah yang dimekarkan (Kutai Pesisir). Dan, belum mencakup kajian daerah induk (Kukar),” katanya.