Pemekaran Makin Bebani Daerah Induk
Minggu, 02 November 2008 – 15:50 WIB
Kabupaten Tulang Bawang juga punya kewajiban membantu penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mesuji sebesar Rp5 miliar selama 3 tahun, tanpa dibebani bantuan penyelenggaraan pilkada pertama kalinya. Pemprov Lampung memberi bantuan Rp5 miliar selama 3 tahun dan Rp2 miliar untuk pilkada Kabupaten Mesuji.
Pemprov Lampung juga harus memberikan bantuan untuk Kabupaten Pringsewu yang melepaskan diri dari Kabupaten Tanggamus sebesar Rp5 miliar selama 2 tahun berturut-turut, serta memberikan bantuan dana pilkada Rp3 miliar. Induknya sendiri, yakni Kabupaten Tanggamus, harus membantu Rp5 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan di Pringsewu selama 3 tahun. Namun, Tanggamus tidak memberikan bantuan dana pilkada.
Rapat paripurna DPR pada 29 Oktober lalu mengesahkan 12 RUU pembentukan daerah otonom baru. Ke-12 RUU itu adalah RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji (Lampung), serta Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Kepulauan Morotai (Malut), dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat). (sam/JPNN)