Pemeriksaan SIKM Dihapus di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma
Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.
Menyusul hal tersebut, traveler kini cukup tiba di bandara 2 jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.
“Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” jelas Muhamad Wasid.
Muhamad Wasid juga menegaskan bahwa PT Angkasa Pura II dan stakeholder lainnya berkomitmen untuk menciptakan bandara yang aman, sehat dan higienis untuk mencegah penyebaran COVID-19.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: