Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon
Eksplorasi Natuna Terancam MolorSabtu, 17 Januari 2009 – 08:32 WIB
Sesuai kontrak, pengajuan komitmen pengembangan (plan of development/PoD) hanya bisa diterima jika ada kesepakatan antara BP Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tentang keekonomian proyek berdasar feasibility studies.
Kata Purnomo, surat komitmen yang disampaikan Exxon sebelum 9 Januari 2005 tidak disertai feasibility studies. Selanjutnya, BP Migas sudah memberi kesempatan untuk menyampaikan feasibility studies hingga batas waktu 6 Januari 2005. ''Hingga saat itu, Exxon tidak bisa memenuhi. Dengan begitu, kontrak Exxon di blok Natuna D-Alpha otomatis berakhir,'' jelasnya.
Terkait dugaan bahwa Exxon masih menyimpan sebagian data eksplorasi blok Natuna, Purnomo menegaskan itu adalah hak negara sehingga harus diserahkan. Karena itu, jika memang Exxon benar-benar tidak memberikan seluruh data, pemerintah bisa menuntut secara pidana. Mengenai potensi digugatnya Indonesia oleh Exxon, Purnomo mengatakan, pemerintah tetap berpegang pada kontrak yang menyatakan sudah berakhir.