Pemerintah Bakal Ladeni Penentang UU Ormas di MK
Rabu, 03 Juli 2013 – 00:03 WIB
Tanri menambahkan, pasca-pengesahan RUU Ormas maka pemerintah segera mengeluarkan aturan turunannya, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Salah satu yang jadi perhatian pemerintah adalah penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Menurutnya, Kemendagri akan mengeluarkan SKT paling lambat tujuh hari asalkan sebuah ormas sudah melengkapi semua persyaratan. “Ormas yang SKT sudah mati tapi tidak diperbaharui, itu juga menjadi masukan kami untuk dibahas di PP," sebutnya.
Bagaimana dengan sanksi bagi ormas pelaku anarkistis? Bekas Asisten Personel KSAD itu mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 59 UU Ormas. "Kalau terbukti (anarkistis, red), tentu akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindak. Jadi ada hak dan kewajiban yang harus dipatuhi ormas. Sanksi terberat adalah pembubaran ormas, tapi itu pun tidak sewenang-wenang oleh pemerintah. Kalau berbadan hukum, itu melalui putusan MA (Mahkamah Agung), kalau SKT melalui pendapat hukum,” ujarnya.(gir/jpnn)