Pemerintah Bakal Ladeni Penentang UU Ormas di MK
Rabu, 03 Juli 2013 – 00:03 WIB
JAKARTA – DPR RI dan pemerintah telah mengambil keputusan akhir tentang Rancangan Undang-undang Organisasi Kemsyarakatan (RUU Ormas). Tak lama lagi RUU yang diketok palu dalam paripurna DPR, siang tadi itu bakal diberlakukan menjadi undang-undang. Namun, kontroversi masih membayangi karena ada pihak-pihak yang tidak puas ataupun menolak pengesahan RUU Ormas. Namun karena RUU itu sudah diketok palu, pemerintah pun menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keberadaan pemberlakuan UU Ormas untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya kira itu adalah hak. Jadi silahkan saja diajukan,” ujar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo, di Jakarta, Selasa (2/7).
Menurut Tanri, pemerintah maupun Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas sedari awal telah memersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan uji materi atas UU Ormas. Karenanya, pembahasan setiap pasal RUU Ormas dilakukan semaksimal mungkin agar tidak menabrak konstitusi.
JAKARTA – DPR RI dan pemerintah telah mengambil keputusan akhir tentang Rancangan Undang-undang Organisasi Kemsyarakatan (RUU Ormas). Tak lama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
Senin, 25 November 2024 – 15:33 WIB - Hukum
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
Senin, 25 November 2024 – 15:28 WIB - Hukum
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
Senin, 25 November 2024 – 15:15 WIB - Hukum
Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Senin, 25 November 2024 – 14:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Politik
Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
Senin, 25 November 2024 – 10:04 WIB