Pemerintah Bakal Naikkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran atau PBI. Rencana ini mulai dibahas dan akan masuk dalam rancangan APBN 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Selasa (23/4), mengatakan evalusasi terhadap iuran BPJS ini akan mengacu pada audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).
"Kami mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI-pemerintah, dari yang sekarang ini Rp23 ribu menjadi lebih tinggi lagi," ucap Ani -sapaan menkeu.
Hanya saja pihaknya belum memutuskan berapa besar kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut karena masih dalam pembahasan. Pemerintah juga akan menambah jumlah peserta PBI yang sekarang berjumlah 96,52 juta jiwa.
BACA JUGA: Langkah Terbaru BPJS Kesehatan untuk Mengurangi Defisit
"Tapi belum ditetapkan, namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan. Juga jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan tarif BPJS Kesehatan ini termasuk yang dipertimbangkan karena menjadi salah satu penyebab defisit yang dialami BPJS.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Bayar Klaim RS Rata – rata Rp 8 Triliun per Bulan