Pemerintah Belum Berani Tetapkan Cuti Bersama 2022
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan 16 hari libur nasional 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sedangkan untuk penetapan cuti bersama 2022 belum ditetapkan pemerintah.
"Cuti bersama akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (22/9).
Menko Muhadjir menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Di samping itu, kata dia, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko Muhadjir menegaskan pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," tambahnya.