Pemerintah Belum Berani Tetapkan Cuti Bersama 2022
Rabu, 22 September 2021 – 16:49 WIB
Muhadjir menerangkan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Sementara Kemen-PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN).
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya. (esy/jpnn)
Berikut 16 hari libur nasional di tahun 2022:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW