Pemerintah Berupaya Mewujudkan Komunikasi Publik yang Inklusif
Akademisi sekaligus Penyusun Rancangan Pengaturan Sistem Komunikasi Publik Nasional, Eriyanto memaparkan alasan mengapa peraturan presiden mengenai sistem komunikasi publik mendesak untuk dibentuk.
Dikatakan Eri, salah satu alasannya adalah dilihat dari performa kinerja komunikasi publik pemerintah Indonesia yang harus diakui belum baik.
Indonesia berada di posisi ke 40 dari 136 negara di dunia dalam rating keterbukaan informasi publik yang dibuat oleh Center for Law and Democracy (CLD) dan Access Info Europe (AIE).
“Nilai paling rendah berada pada prosedur permintaan informasi. Kemudian kesigapan dari lembaga publik di dalam memberikan informasi kategorinya masih rendah,” jelas Eri.
Sistem komunikasi publik nasional merupakan rangakain dari dua kebijakan publik lainnya, yaitu SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan kebijakan satu data Indonesia terkait dengan bagaimana berbagi pakai data di Indonesia.
Saat ini sedang disusun naskah urgensinya dan direncanakan akan disusun peraturan presiden di tahun depan.(chi/jpnn)