Pemerintah Bolehkan Outsourcing
Instansi Dilarang Terima Honorer BaruRabu, 31 Maret 2010 – 17:49 WIB
Sistem penerimaannya menggunakan Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan sistem outsourcing ini, pemerintah tidak berkewajiban mengangkat karyawan tersebut menjadi PNS.
"Selain pemerintah tidak terbebani, pemerintah juga tidak melanggar aturan," ujar Indratno.