Pemerintah Bolehkan Outsourcing
Instansi Dilarang Terima Honorer BaruRabu, 31 Maret 2010 – 17:49 WIB
Dijelaskan Indratno, penerimaan tenaga outsourcing ini harus sesuai kebutuhan pemda atau instansi pusat. Misalnya untuk pengadaan tenaga kehumasan, cleaning service, dll. Dia mencontohkan di Kementerian PAN&RB yang menerima tenaga outsourcing untuk kehumasan.
"Sistemnya seperti swasta, kalau kerjanya bagus diteruskan kontraknya. Kalau tidak ya diputus," terangnya.
Mengenai berapa standar gaji, Indratno mengatakan tergantung keuangan daerah/instansi pusat. Namun diharapkan bisa sesuai standar UMP. (esy/jpnn)