Pemerintah Buka Peluang Cabut Pemblokiran Situs Media Islam
jpnn.com - JAKARTA - Nasib 19 situs media online yang diblokir pemerintah atas tuduhan radikalisme ditentukan oleh panel situs negatif bentukan Kemenkominfo. Rekomendasi panel akan menentukan apakah pemblokiran diangkat atau tetap berlanjut.
Hal ini disampaikan Deputi VII Kemenkopolhukam Agus Barnas usai pertemuan dengan pengelola 10 situs yang diblokir di kantor Kemenkominfo, Selasa (7/4). Menurutnya, panel akan bertemu pada hari Kamis (9/4) yang akan datang.
"Kita akan bawa hasil pertemuan hari ini ke rapat panel hari Kamis nanti. Rekomendasi panel yang akan menentukan situs dibuka atau ditutup," jelas Agus.
Dalam pertemuan itu, lanjut Agus, para pengelola situs memberi penjelasan bahwa mereka tidak menyebarkan radikalisme seperti yang dituduhkan. Penjelasan mereka pun bisa diterima oleh pemerintah.
Namun, Kemenkominfo tidak bisa semerta-merta membuka kembali situs mereka. Pasalnya, baik penutupan maupun pembukaan kembali sebuah situs harus didasari rekomendasi dari masyarakat atau lembaga.
"Itu makanya pak menteri bentuk panel untuk memudahkan rekomendasi. Tapi setidaknya sudah ada itikad baik dari mereka (pengelola situs) untuk menjelaskan ke kita bahwa mereka tidak seperti yang dituduhkan," ujar Agus.
Panel sendiri beranggotakan 16 orang yang berasal dari berbagai latar belakang. Termasuk di dalamnya perwakilan Dewan Pers, PBNU, MUI, PGI, Walubi, beberapa akademisi ilmu sosial dan unsur pemerintah.
Lebih lanjut disampaikannya, dalam rapat hari Kamis mendatang, panel baru akan membahas pemblokiran 10 situs yang hadir dalam pertemuan hari ini. Pasalnya, identitas pengelola situs-situs tersebut sudah diketahui dengan jelas.