Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Mahkamah Konstitusi

Senin, 24 Agustus 2020 – 12:41 WIB
Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Mahkamah Konstitusi - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

"Dalam RUU ini DPR memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon serta hakim konstitusi yang sesuai, yang saat ini masih mengemban amanat sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," papar Adies.

Yasonna Laoly membacakan pandangan dan pendapat Presiden Jokowi menyatakan bahwa MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya. "Sebab, kekuasaan kehakiman satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasar Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945," kata Laoly.

Dia menjelaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama bagi terselenggaranya negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.

"Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang demokratis," jelas Laoly.

Karena itu, katanya, pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekauasan kehakiman di Indonesia, khususnya dalam konteks MK sebagai

the sole enterpreter dan the guardian of the constitution mutlak diperlukan.

"Supaya peran MK sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan," ungkap Laoly.

Menurut dia, besarnya kewenangan, dan luasnya dampak dari satu keputusan MK menjadi alasan bahwa tersedianya sembilan negarawan berintegritas dan berkepribadian tidak tercela yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan sebagai hakim konstitusi sebagai berkelanjutan merupakan conditio sine qua non dalam mewujudkan supremasi konstitusi di Indonesia. "Sehingga proses tersebut memerlukan syarat dan mekanisme yang sangat selektif," tegasnya.

Pemerintah dan DPR mulai membahas RUU MK dan pembahasan revisi difokuskan pada beberapa hal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News