Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Mahkamah Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). RUU ini merupakan usul inisiatif DPR.
Pembahasan dimulai dengan rapat kerja antara Komisi III DPR dengan pemerintah, Senin (24/).
Pemerintah diwakili Menkum dan HAM Yasonna Laoly, MenPAN dan RB Tjahjo Kumolo yang mengutus Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN dan RB Rini Widianti, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengirim Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu Didik Kusnaini.
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan latar belakang perubahan UU 34/2003 ini karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.
Menurut Adies, dalam perkembangan selanjutnya setelah adanya perubahan UU 24/2003 melalui UU Nomor 8 Tahun 2001 dan UU Nomor 4 Tahun 2011, beberapa pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Dan, dinyatakan konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi," kata Adies dari meja pimpinan yang juga dihadiri Ketua Komisi III DPR Herman Herry, Wakil Ketua Desmond J Mahesa dan Pangeran Khairul Saleh.
Adies menjelaskan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU 24 Tahun 2003 tentang MK, ini memuat beberapa aturan.
Pertama, kedudukan, susunan dan kekuasan MK. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi. Ketiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dan dewan etik hakim konstitusi. Keempat, putusan MK.