Pemerintah dan DPR Sepakat DPRD Bukan Pejabat Negara
Kamis, 16 Juli 2009 – 18:08 WIB
Dalam kesempatan itu Sodjuangon juga menambahkan, di RUU Susduk telah disepakati pula perihal fraksi-fraksi di DPRD dan komposisi pimpinan DPRD. “Untuk fraksi di DPRD, jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah komisi. Sedangkan untuk jumlah pimpinan, di DPRD kabupaten kota tiga hingga sempat orang sedangkan DPRD provinsi empat hingga lima orang,” sebutnya.(ara/jpnn)