Pemerintah dan DPR Sepakati Definisi Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Setelah berpolemik panjang, DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati definisi terorisme dalam Rancangan Undang-undang Antiterorisme.
Dalam rapat Pansus RUU Antiterorisme dengan pemerintah yang dipimpin Ketua Pansus M Syafii, Kamis (24/5) malam, eksekutif dan legislatif menyetujui alternatif kedua soal definisi terorisme.
Dengan demikian, tuntas sudah seluruh pasal. RUU Antiterorisme pun akan disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna, Jumat (25/5).
Adapun alternatif pertama definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Sedangkan alternatif kedua, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Fraksi pun kemudian menyampaikan pandangan mini. "Bismillah, Hanura setuju dengan RUU Antiterorisme. Terkait definisi, Hanura menyetujui dan memilih alternatif kedua," kata Dossy Iskandar dari Fraksi Partai Hanura.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska menyatakan, pihaknya juga mengambil alternatif dua soal definisi terorisme.
Akbar Faizal dari Partai Nasdem mengungkapkan, partainya juga menyetujui alternatif kedua soal definisi terorisme. Bobby Ardityo Rizaldi dari Fraksi Partai Golkar juga menyatakan mereka setuju alternatif kedua.