Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Dianggap Tidak Memihak Pemberantasan Korupsi

Senin, 19 Agustus 2019 – 23:56 WIB
Pemerintah Dianggap Tidak Memihak Pemberantasan Korupsi - JPNN.COM
Sebanyak 80 ribu lebih napi mendapatkan remisi jelang lebaran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch atau ICW menyatakan, berdasar pantauan mereka sebanyak 338 narapidana korupsi mendapat remisi pada momentum hari Kemerdekaan ke-74 RI.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat benar-benar selektif dalam memberikan remisi pada narapidana kasus korupsi.

Pemerintah harus memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kementerian Hukum dan HAM harus membuka data terkait jumlah dan nama-nama narapidana korupsi seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi pada peringatan kemerdekaan," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (19/8).

Ironi, kata Kurnia, satu sisi seluruh masyarakat sedang gegap gempita merayakan ulang tahun Indonesia, namun sayangnya Kemenkumham justru memberi keleluasaan kepada narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Pilkada Kota Bogor Sebut Ada Panglima di Belakangnya

Menurut dia, mengacu pada regulasi, aturan terkait pemberian remisi telah secara tegas disebutkan dalam PP 99/2012. Patut untuk dipahami bahwa pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi berbeda dengan narapidana tindak pidana umum lainnya.

Dia menjelaskan, kalau pada tindak pidana umum hanya mensyaratkan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, namun untuk tipikor sesuai dengan Pasal 34 A aturan a quo ditambahkan dua poin. Yakni, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan telah membayar lunas dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Misalnya, ujar dia, pada syarat berkelakuan baik, tentu Kemenkumham harus benar-benar memperhatikan aspek ini.

Indonesia Corruption Watch atau ICW menyatakan, berdasar pantauan mereka sebanyak 338 narapidana korupsi mendapat remisi pada momentum hari Kemerdekaan ke-74 RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News