Pemerintah Didesak Bentuk Tim untuk Mengatasi Masalah Rotasi Jabatan di Banggai
Sabtu, 30 September 2023 – 20:39 WIB
Marsidij menyebutkan sesuai peraturan BKN harusnya pembebasan sementara ASN dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa kepada ASN yang dianggap melanggar disiplin.
Setelah pemeriksaan selesai dan keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ASN terkait harus dikembalikan di jabatan semula sampai keluar keputusan hukuman disiplin.
"Namun, ironisnya pemberhentian sementara yang diberikan kepada saya berlangsung sampai September ini atau sudah 14 bulan. Masa pemberhentian sementara itu melewati batas waktu hukuman tetap disiplin berat yang hanya 12 bulan," pungkas Marsidin. (mcr8/jpnn)