Selain meminta pemerintah segera melakukan re-eskpor maupun pemusnahan, Anton mengimbau agar setiap daging impor yang masuk ke Indonesia harus ada surat izin resmi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Sapi bakalan atau dagingnya harus dicantumkan izin Dirjen Peternakannya. Kalau cuma SPP (surat persetujuan pemasukan) sering dimanipulasi," sarannya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk memusnahkan produk impor ilegal di pelabuhan maupun bandara. Hal ini sesuai aturan perundang-undangan,