Pemerintah Diminta Akui Jasa Sjafruddin Prawiranegara
Minggu, 27 Februari 2011 – 04:14 WIB
Bulan Agustus 1958, perlawanan PRRI berakhir dan pemerintah pusat di Jakarta menguasai kembali wilayah-wilayah yang sebelumnya bergabung dengan PRRI. Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961 menetapkan pemberian amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut pemberontakan, termasuk PRRI.
Sjafruddin beristri Tengku Halimah Syehabuddin, seorang wanita kelahiran Aceh. Memasuki masa tuanya, ia menjadi seorang mubalig. Dalam aktivitas keagamaannya, ia menjadi Ketua Korp Mubalig Indonesia (KMI). Tetapi berkali- kali tokoh Partai Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) ini dilarang berkhotbah. Bulan Juni 1985, ia diperiksa karena isi khotbah Idul Fitri 1404 H di Masjid Al-A’raf, Tanjungpriok, Jakarta. (fas/jpnn)