Pemerintah Diminta Bebaskan Aturan Ganjil Genap untuk Kendaraan Berbasis Gas
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta memberikan perlakuan yang sama terkait kendaraan berbasis gas (CNG) dalam kebijakan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta.
Ketua Asosiasi Perusahaan Compressed Natural Gas Indonesia (APCNG) Robbi R Sukardi menuturkan jika kendaraan berbasis listrik diberikan kebebasan dalam aturan mobil ganjil genap, seharusnya kendaraan yang menggunakan gas bumi juga mendapatkan hak yang sama.
"Kendaraan berbasis gas juga terbukti ramah lingkungan, efisien dan bahkan bukan energi impor, sehingga membantu pemerintah dalam mengurangi subsidi impor BBM," ujar Robbi di Jakarta, Senin (12/8).
Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta membebaskan kendaraan listrik melewati jalur ganjil genap. Gubernur Anies Baswedan beralasan kendaraan listrik tidak ikut menyumbangkan emisi atau polusi udara.
"Kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap. Kendaraan listrik tidak ikut menyumbang emisi atau polusi udara," ujar Anies di Balaikota Jakarta.
Robbi menambahkan, saat ini di Jakarta dan sekitarnya terdapat SPBG sebanyak 23 stasiun. Sementara terdapat lebih dari 11 ribu kendaraan yang telah menggunakan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan sumber energinya.
"Banyak angkutan umum di Jakarta yang sudah menggunakan gas bumi seperti Transjakarta, Taksi dan bajaj. Seharusnya pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk mendukung perluasan pemanfaatan gas bagi sektor transportasi," tutur Robbi
Jika dibandingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) harga gas bumi untuk kendaraan lebih efisien. Contohnya, saat ini setiap sopir bajaj yang mengisi CNG baik di SPBG yang telah dibangun oleh Pemerintah melalui Pertamina atau SPBG milik PGN, dan SPBG milik Pemda DKI Jakpro, bisa hemat Rp 60 ribu - Rp 80 ribu per hari dari bahan bakar.