Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Diminta Dengarkan Suara Konsumen terkait Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Kamis, 08 Oktober 2020 – 12:51 WIB
Pemerintah Diminta Dengarkan Suara Konsumen terkait Regulasi Produk Tembakau Alternatif - JPNN.COM
Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan akses terhadap produk tembakau alternatif dinilai melanggar hak konsumen khususnya para perokok dewasa. Pasalnya perokok dewasa memiliki hak untuk memilih menggunakan produk yang lebih rendah risiko bagi mereka.

Permasalahan ini menjadi sorotan dalam diskusi daring Voices4Vape yang diselenggarakan oleh Coalition of Asia Pacific Tobacco Harm Reduction (CAPHRA) pada 26 September lalu.

Direktur International Network of Nicotine Consumer Organisations (INNCO) sekaligus salah satu pembicara di Voices4Vape, Samrat Chowdhery mengatakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) bersama lembaga-lembaga anti tembakau lainnya berupaya keras membatasi penggunaan produk tembakau alternatif.

Tujuannya untuk mencegah bertambahnya angka perokok. Padahal, strategi yang selama ini dilakukan WHO tak memberikan hasil signifikan dalam mengurangi angka perokok dunia yang telah mencapai 1,1 miliar orang.

“Proyeksi tersebut harusnya membuat WHO menyadari bahwa pendekatan saat ini tidak berhasil. Namun, bagi WHO, pengguna tembakau harus dibuat tunduk melalui pelarangan, stigma sosial, dan kenaikan pajak,” ujar Samrat.

Konsumen juga memiliki hak dalam merespon kebijakan terkait produk hasil inovasi tersebut. Samrat juga menegaskan pentingnya suara konsumen dalam penerapan kebijakan terkait tembakau.

Dengan mendorong pembatasan akses, Samrat khawatir perokok dewasa beralih ke produk ilegal. Sebab, mayoritas perokok termasuk ke dalam golongan menengah ke bawah.

Hal ini pun berpotensi menimbulkan masalah baru karena kualitas dari produknya yang tidak sesuai standar.

Adanya regulasi akan mencegah non-perokok dan anak-anak di bawah usia 18 tahun mengakses produk tembakau alternatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News