Pemerintah Diminta Memperpanjang Masa Berlaku Dana Otsus
jpnn.com, JAKARTA - DPD RI meminta pemerintah pusat untuk memperpanjang masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, Papua Barat dan Aceh.
Hal tersebut mengemuka saat Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (3/12). Rapat kerja tersebut membahas exit strategi bagi Dana otsus bagi Papua yang akan berakhir pada 2021 dan Aceh pada 2027.
Ketua Komite I Benny Rhamdani menyatakan Komite I sudah mengkaji dan meminta pemerintah pusat untuk memperpanjang dana Otsus karena masih diperlukan.
“Komite I menilai Undang-Undang Otsus ini untuk menjawab kesenjangan dan ketimpangan antar wilayah dan menjaga disintegrasi, dana otsus diperlukan untuk menjawab itu, dan saya rasa tidak masalah jika harus diperpanjang,” ujar Benny.
Dana Otonomi Khusus bagi Papua tercantum di dalam pasal 34 ayat 3 huruf c poin 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Disebutkan, dana otonomi khusus Papua dihitung sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku selama 20 tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan. Sedangkan Pemerintah mengalokasikan Dana Otsus sejak tahun 2006 untuk jangka waktu 20 tahun setelah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disahkan. Dana Otsus pertama kali dikucurkan pada tahun 2008.
“Jangan kita membuat justifikasi seolah-olah dana otsus itu tidak bermanfaat dan gagal, malahan sebaliknya, menurut saya justru masyarakat di Aceh banyak mendapatkan manfaat dari dana otsus ini. Di Aceh tingkat kemiskinan menurun, Indeks Pembanguann Manusia naik. Nah, yang harus dipikirkan sekarang adalah strategi selanjutnya jika dana otsus tersebut berakhir 2027 nanti di Aceh, tapi saya harap terus dikucurkan,” jelas Senator Aceh Fachrul Razi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Rapat Kerja tersebut menambahkanbahwa hasil evaluasi dana otsus dan berbagai hal sudah dibahas antar-kementerian terkait.
Menurutnya secara prinsip dana otsus harus mampu mempercepat pembangunan, menekan kemisikinan dan kesenjangan antara daerah, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.