Pemerintah Diminta Pikirkan Masa Depan Infrastruktur Gas
Senin, 04 November 2019 – 15:40 WIB
Kenaikan harga jual gas juga sesuai dengan Permen ESDM 58/2017, yang sudah diperbarui menjadi permen ESDM 14/2019 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiataan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Permen ESDM 58/2017, formula penetapan harga gas bumi, sebagai berikut: Harga Jual Gas Bumi Hilir = Harga Gas Bumi + Biaya Pengelolaan Infrastruktur + Biaya Niaga. Komponen pembentuk Harga Gas Bumi Hilir PGN didominasi oleh harga Gas Bumi di hulu sebesar 70 persen.
“Sebagai sub-holding, PGN memiliki kewajiban untuk melayani sebanyak-banyaknya pelaku usaha gas,” pungkasnya.(mg7/jpnn)