Pemerintah Diminta Segera Ajukan Cagub BI
Senin, 18 Mei 2009 – 12:20 WIB
Menurut Hafiz, pengajuan ini bisa memberikan kepastian kepada pasar. Jika diajukan sebelum akhir Mei, Gubernur BI masih bisa dipilih oleh DPR hasil Pemilu 2004. Pengajuan calon Gubernur dengan lebih cepat, kata Hafiz, juga merupakan bentuk tanggung jawab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengambil Boediono sebagai Cawapresnya. Namun Hafiz mengakui, tidak menutup kemungkinan calon Gubernur diajukan oleh presiden dan parlemen yang baru hasil Pemilu 2009 sehingga situasi menjadi lebih kondusif.
Dalam UU BI, Gubernur BI hanya bisa diberhentikan jika ia mengundurkan diri atau menjadi terpidana. Tugas Gubernur BI sementara bisa diemban oleh DGS yang kini masih dijabat Miranda S. Goeltom, dan digantikan oleh DGS terpilih Darmin Nasution pada 26 Juli mendatang. Sejumlah calon yang berpeluang menggantikan Boediono adalah DGS terpilih Darmin Nasution, DGS Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur Hartadi A. Sarwono, dan Menkeu/Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati.