Pemerintah Diminta Segera Lakukan Kajian Ilmiah Tentang Rokok Elektrik
jpnn.com, JAKARTA - Ketua APVI Aryo Andrianto meminta pemerintah untuk melakukan kajian serius terkait rokok elektrik. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menentukan kebijakan atas produk tembakau alternatif (PTA) itu karena di sejumlah Negara terbukti mampu menjadi solusi menurunkan angka prevalensi perokok aktif.
”Kami mengajak pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan kajian ilmiah," ungkap Aryo Andrianto, di Jakarta, baru-baru ini.
Kajian ilmiah dinilai penting dilakukan seiring munculnya wacana pelarangan rokok elektrik di Indonesia. Ia mengatakan bahwa kebijakan yang baik harus berdasarkan kajian yang matang dan berlandaskan fakta ilmiah. ”Mudah-mudahan segera ada jawaban dari Kemenkes,” ujarnya.
Menurut Aryo, rokok elektrik sudah menjadi bagian dari industri yang berkontribusi terhadap Negara. Pada 2018, setoran cukai dari rokok elektrik mencapai sekitar Rp500 miliar. ”Ditargetkan tahun ini Rp2 triliun. Mudah-mudahan tercapai. Itu sumbangsih ke Negara,” ungkap Aryo.
Atas dasar itu pula, Aryo meminta rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 dibatalkan. Sebab ada rencana pelarangan rokok elektrik itu melalui revisi peraturan tersebut. ”Tolong revisi PP dibatalkan,” ucapnya.
Aryo mengungkapkan bahwa industri rokok elektrik dihuni generasi muda dengan kreativitas tinggi. ”Sesuai dengan harapan pak presiden terhadap anak muda. Jadi kami berharap pemerintah bisa support,” pintanya.
Belum lagi potensi investasi yang terbilang cukup tinggi dari industri rokok elektrik di masa mendatang. Aryo melihat, beragam berita negatif yang muncul di Indonesia terkait produk itu bisa menghambat investasi masuk.
”Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait yang urus investasi. Kami coba ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan ke pak Luhut (Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi). Peluang investasi yang besar di industri masa depan,” ungkapnya.