Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Diminta Segera Menerbitkan PP Antiterorisme

Sabtu, 26 Mei 2018 – 10:20 WIB
Pemerintah Diminta Segera Menerbitkan PP Antiterorisme - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendorong eksekutif segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang sudah disetujui melalui rapat paripurna DPR.

Dia mengapresiasi langkah panitia khusus (pansus) dan pemerintah yang berhasil menyelesaikan persoalan perbedaan pendapat terkait definisi terorisme. Namun, Taufik mengingatkan, bukan berarti setelah UU disetujui langkahnya berhenti di sini.

“Kami mendorong pemerintah segera membuat aturan turunannya dalam bentuk PP agar UU ini dapat diberlakukan,” ujar Taufik, Jumat (25/5).

Taufik menilai 100 hari adalah waktu yang cukup bagi pemerintah untuk menyusun PP. Taufik juga berharap peraturan presiden (perpres) soal pelibatan TNI dalam penindakan terorisme bisa diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari satu tahun sebagaimana diamanatkan Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i.

Dia menegaskan disahkannya UU Antiterorisme memberikan arti bahwa DPR jangan dikambing hitamkan lagi dalam kaitan pembahasan aturan tersebut. Hal ini juga membuktikan bahwa

DPR berkomitmen segera mengesahkan RUU ini dan sama sekali tidak menghambat pembahasan.

“Kini bolanya ada di pemerintah untuk segera menurunkan UU ini ke PP, dan pembuatan perpres,” ujar wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sebelumnya, Syafi’i mengatakan PP sebagai pengatur jalannya UU tersebut dapat diterbitkan maksimal 100 hari setelah pengesahan.

Taufik Kurniawan mendorong eksekutif segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Antiterorisme yang sudah disetujui DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close