Pemerintah Diminta Segera Menerbitkan PP Antiterorisme
Sabtu, 26 Mei 2018 – 10:20 WIB
“Tiap UU perlu turunan dalam hal ini peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana dari tiap UU. Kami amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU ini disahkan,” jelas Syafi’i.(boy/jpnn)