Pemerintah Diminta Tetapkan 5 Oktober Jadi Hari Guru Nasional
jpnn.com - JAKARTA--Pelaksanaan Hari Guru Nasional (HGN) yang dirangkaikan dengan HUT PGRI ke-71 menuai protes dari sejumlah organisasi guru yaitu FSGI, FGII, IGI, PERGUNU, JIST, dan PGSI.
Mereka menyayangkan rundown acara HGN yang sudah dirancang dan ditetapkan bersama dalam rapat panitia secara dadakan diganti di dalam rapat Karungga Istana atas usulan PGRI.
Menurut Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti, panitia bersama yang melibatkan seluruh organisasi profesi merasa ditelikung ketika rundown acara dikuasai PGRI yang juga bagian dari panitia bersama.
Kesepakatan yang dilanggar di antaranya adalah tidak ada lagu mars satu pun organisasi guru termasuk Mars PGRI, presiden tidak diminta menggunakan seragam salah satu organisasi guru tapi presiden malah diminta memakai batik PGRI.
"Bahkan sempat ada insiden kecil saat guru-guru dari IGI tampil, di mana peserta dari PGRI ribut menyoraki, tidak menghargai pengisi acara," ujar Retno, Senin (28/11).
Retno berpendapat, semua hal ini terjadi dikarenakan PGRI berlindung di balik Keppres 78/1994 tentang penetapan hari guru nasional yang sudah kadaluarsa seluruh konsiderannya dan dasar hukumnya, bahkan ditandatangani Presiden RI kedua. Padahal sekarang sudah presiden ketujuh.
"HGN ditetapkan pada HUT PGRI karena saat itu organisasi guru masih tunggal hanya PGRI. Namun seiring dengan lahirnya UU 14/2005 tentang guru dan dosen yang mengamanatkan organisasi guru tidak tunggal lagi," ucapnya.
Atas dasar itu maka di acara peringatan HGN 2016, seluruh organisasi guru memohon kepada Presiden RI untuk mencabut Kepres 78/1994 dan menetapkan HGN tidak didasarkan pada salah satu HUT organisasi profesi.