Pemerintah Diminta Usir LSM Asing yang Beroperasi Ilegal
"Tetapi jika pemerintah tidak menjaga komoditas (sawit) dari gangguan. Maka nasib sawit akan seperti komoditas rempah-rempah yang sekarang kita dengar cerita kejayaannya saja," kata Bhima.
Data FJS merilis bahwa sejumlah LSM asing yang aktif menyerang kelapa sawit Indonesia pada kenyataannya belum terdaftar dan tidak melaporkan kegiatannya kepada pemerintah Indonesia. LSM asing yang belum terdaftar di Kementerian Luar Negeri antara lain Greenpeace Indonesia, Forest People Programe, Mighty Earth, Environmental Investigation Agency (EIA).
Mereka tidak tercatat dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri yaitu https://ingo.kemlu.go.id/. Di situs tersebut terdapat 65 LSM asing yang terdaftar beroperasi di Indonesia, tetapi nama-nama LSM di atas tadi tidak terdaftar.
Kewajiban untuk mendaftar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan Warga Negara Asing. Beleid ini mengatur, LSM asing harus terdaftar salah satunya kewajiban melaporkan sumber pendanaan.
Selain itu, pemerintah diminta menindak pelanggaran NGO dalam UU Nomor 16/2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan di pasal 59 point 3 bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara, Dosen Institut Pertanian Bogor Sudarsono Soedomo menilao ada indikasi kuat LSM asing yang beroperasi di Indonesia dan menyerang perusahaan termasuk sawit, pulp and paper.
LSM asing, kata Sudarsono, sering melontarkan tuduhan. Selain itu, LSM disinyalir bermain dua kaki di mana kaki satu sebagai alat pemerasan, sementara kaki lainnya dipakai untuk menjadi konsultan bagi perusahaan yang mereka tekan.
"Sebaiknya, pemerintah segera melakukan investigasi kepada NGO asing yang beroperasi di Indonesia seperti Greenpeace dan EIA dari Inggris. Investigasi ini untuk mengetahui kepatuhan terhadap hukum Indonesia," tegasnya. (tan/jpnn)