Pemerintah Diminta Usir LSM Asing yang Beroperasi Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mengusir sejumlah lembaga swadaya masyarakat atau LSM asing bidang lingkungan hidup yang beroperasi di Indonesia. LSM itu diduga menjadi perpanjangan tangan melakukan kampanye hitam yang merusak ekonomi dan iklim investasi Indonesia.
Pascareformasi, kehadiran LSM asing yang beroperasi di Indonesia malahan menjadi blunder bagi perekonomian nasional. Mereka bahkan enggan melaporkan kegiatan maupun sumber pendanaannya kepada pemerintah.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudistira menjelaskan, jejaring LSM dari luar negeri bebas masuk Indonesia tanpa ada pelaporan maupun registrasi kepada pemerintah Indonesia. Sementara di Malaysia, pemerintah setempat memberikan pengawasan ketat bagi LSM transnasional yang ingin beroperasi.
"Pada kenyataannya, NGO (non-governmental organizations/LSM), melanggar regulasi karena tidak terdaftar di pemerintah. Kebebasan sekarang ini menjadi kebablasan akibatnya blunder bagi perekonomian Indonesia," kata Bhima dalam diskusi Forum Jurnalis Sawit (FJS) di Jakarta, Jumat (5/10).
Bhima menyebutkan persoalan hambatan dagang dan kampanye hitam dapat dipetakan ke dalam beberapa isu misalkan di Amerika Serikat yang muncul isu dumping dan persaingan biofuel. Di Uni Eropa, sawit diadang persoalan lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Lain halnya dengan India yang menghadapi masalah neraca dagang.
"Isu negatif sawit terus dipoles dengan berbagai cara. Di Uni Eropa, sawit diserang isu buruh anak dan lingkungan," kata Bhima.
Jika persoalan ini tidak segera ditangani, dampaknya sangat luas terhadap neraca perdagangan dan investasi luar negeri. Bhima mengatakan surplus perdagangan Indonesia terus menyusut semenjak beberapa tahun terakhir.
Indonesia beruntung memiliki sawit yang menjadi penyumbang utama ekspor nonmigas. Akan tetapi, perhatian pemerintah terhadap sawit belum serius sehingga daya saintg komoditas ini sulit berkembang.